Peran Advokat Sebagai Bagian Dari Upaya Penyelesaian Perkara Waris Di Pengadilan Agama Sleman Pada Tahun 2019-2020
Abstract
Peran Advokat dalam melakukan pendampingan penyelesaian perkara di atur dalam
Undang-Undang Advokat No 18 tahun 2003 bahwasanya Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa Hukum merupakan jasa yang
diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien. Hal ini membuat penulis tertarik dalam melakukan penelitian
tentang begaimana peran Advokat dalam melakukan pendampingan dalam proses
penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tentang bagaimana proses penyelesian perkara waris yang didampingi oleh
seorang Advokat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana proses
penyelesaian perkara waris yang didampingi oleh Advokat, dan faktor pendukung maupun
penghambat dalam proses penyelesaian perkara yang didampingi oleh Advokat.Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yang berada di Pengadilan
Agama Sleman dan Kantor Advokat Ali Sularno. Populasi Penelitian ini yakni Hakim di
Pengadilan Agama Sleman dan Advokat Ali Sularno S.H., M.H. Teknik yang penulis gunakan
dalam mengumpulkan data ialah melalui wawancara dan dokumentasi. Peran Advokat dalam
upaya penyelesaian perkara waris di Pengadilan Agama Sleman sangat membantu para pihak
dalam menyelesaiakan perkara nya karena dapat memabntu pihak mulai dari memberikan
pemahaman hukum, membantu pembuatan surat gugatan perkara hingga melakukan
pendampingan pada saat proses persidangan. Dalam proses penyelesaiaj perkara waris
terdapat beberapa faktor pendukung diantaranya Pihak yang bersengketa memahami tentang
hukum kewarisan, Advokat diberi surat kuasa istimewa dan kuasa gugatan Minimnya ego
para pihak dan penghambatnya Pihak yang bersengketa memahami tentang hukum
kewarisan, Advokat diberi surat kuasa istimewa dan kuasa gugatan Minimnya ego para pihak.
Collections
- Islamic Law [646]