E-Litigasi Di Pengadilan Agama Bantul (Telaah Perspektif Maqashid Syariah)
Abstract
E-Litigasi atau persidangan secara elektronik merupakan wujud responsif
atas tuntutan kemajuan dan perkembangan zaman yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung melalui PERMA No. 3 Tahun 2018 Jo No. 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Maka
diharapkan proses penyelenggaraan peradilan dapat memenuhi asas sederhana,
cepat dan biaya ringan. sehingga dapat memberikan kemudahan dan menimbulkan
dampak positif bagi pihak yang berperkara khususnya di Pengadilan Agama Bantul.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan eLitigasi
di
Pengadilan
Agama
Bantul
dan
Bagaimana
perspektif
maqāṣid
syarī’ah
terhadap
sistem
e-Litigasi
di
Pengadilan
Agama
Bantul.
Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi informan penelitian
adalah Hakim, Pegawai dan Para pihak atau Kuasa Hukum yang berperkara di
Pengadilan Agama Bantul dengan menggunakan teknik purposive sampling.
sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa dengan teknik analisis data
deskriptif kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama prosedur
pelaksanaan sistem e-Litigasi di Pengadilan Agama Bantul yaitu setelah setelah
pengguna melakukan pendaftaran perkara melalui e-Court, selanjutnya pihak
penggugat dan tergugat melakukan persidangan secara elektronik sesuai dengan
persetujuan kedua pihak dengan tahapan jawaban, replik, duplik, intervensi pihak
ketiga (jika ada), pembuktian, kesimpulan dan pembacaan putusan. Kedua, dalam
perspektif maqāṣid syarī’ah bahwa e-Litigasi tersebut termasuk dalam bentuk
pemeliharaan jiwa (سفنلا ظفح) dan pemeliharaan harta )لاملا ظفح(, adapun untuk
tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya termasuk ketegori Ḥājiyyāt (تايجاحلا) yaitu
kebutuhan untuk meringkan (sekunder) bukan kebutuhan pokok/wajib (primer).
Collections
- Islamic Law [644]