Prinsip Keadilan Distribusi Zakat Fitrah Pada Masyarakat Desa Petai, Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau
Abstract
Zakat fitrah ialah zakat wajib atas setiap umat muslim yang dikeluarkan karena
berpuasa pada bulan Ramadhan. Hikmah adanya zakat fitrah merupakan untuk
mensucikan diri dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya
Idul Fitri. Pendistribusian zakat fitrah di Desa Petai ini hanya disalurkan kepada
lima asnaf saja dari delapan asnaf yang ada yaitu fakir, miskin, amil, muallaf dan
Fisabilillah dengan Ibnu sabil dijadikan satu asnab kemudian pendistribusiannya
di salurkan secara merata atau menyamaratakan pembagian setiap asnaf. Tujuan
diadakannya penelitian ini agar keadilan pendistribusian zakat fitrah di Desa Petai
sesuai dengan syariat Islam dan tepat sasaran. Penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir
Kabupaten Kuantan Singingi Prinsi Riau. Populasi dalam penelitian ini adalah amil
di Desa Petai, perangkat desa, alim ulama atau pemuka adat, mahasiswa dan
masyarakat. Teknik yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data ialah melalui
wawancara dan dokumentasi. Metode pembayaran zakat fitrah di Desa Petai yaitu
pembayaran melalui perantara amil yang mendistribusikan kepada mustahiq. Zakat
fitrah tersebut didistribusikan kepada 5 golongan saja dari 8 asnaf, yaitu fakir,
miskin, amil, muallaf dan fisabilillah dengan Ibnu sabil dijadikan 1 asnaf. Zakat
fitrah ini di distribusikan secara merata atau menyamaratakan pembagian setiap
asnaf sehingga tidak tepatnya keadilan dalam distribusi zakat tersebut. Prioritas
utama dalam zakat fitrah ialah fakir dan miskin agar kebutuhan mereka terpenuhi
pada hari raya Idul Fitri.
Collections
- Islamic Law [646]