Show simple item record

dc.contributor.advisorHj. Ni’matul Huda, SH, M.Hum.
dc.contributor.authorAzis Malik
dc.date.accessioned2021-08-25T06:06:26Z
dc.date.available2021-08-25T06:06:26Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31944
dc.description.abstractSeiring perubahan UUD 1945 lahirlah lembaga baru dalam lingkungan kekuasaan Kehakiman yakni Komisi Yudisial. Lahirnya lembaga ini memberikan ‘angin segar’ semangat perubahan supremasi hukum di dalam negara yang berdasarkan negara hukum. Adanya lembaga ini sangat dinantikan oleh pencari keadilan terutama yang menjadi korban mafia peradilan yang dilakukan para hakim dengan jual Beli perkara yang telah menjadi rahasia umum. Maka dengan itu diperlukan lembaga independen yang mengawasi perilaku hakim. maka terbentuklah Komisi Yudisial yang memiliki kewenangan yakni: mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam perjalanannya lembaga ini menemukan ada penyimpangan terhadap perilaku hakim pada kejadian hakim pengadilan Tipikor yang melakukan Walk Out dan selanjutnya Komisi Yudisial menganalisa, apakah kejadian ini dikategorikan dalam pengawasan perilaku hakim yang diawasi dan menjadi kewenangannya dan Berkaitan dengan hal ini, maka penulis melakukan penelitian yang berjudul Pelaksanaan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Perilaku Hakim Menurut Undang-undang No.22 tahun 2004 (Pengawasan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap hakim Pengadilan Tipikor. Setelah dilakukan penelitian untuk mencari data dengan studi pustaka yang kemudian dianalisa dengan teori hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan serta dideskripsikan dan disajikan dalam bentuk narasi, maka secara yuridis normatif Komisi Yudisial memberikan rekomendasi sanksi pada Majelis Hakim dari hakim karir sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan terhadap tiga hakim Adhoc yang melakuan Walk Out tidak dikenai sanksi karena tindakan Walk Out yakni bertujuan untuk menghindari kebuntuan dalam majelis. Ini merupakan terobosan terhadap kebutuhan yang tidak dapat dipecahkan. Dengan demikian dapat disimpulkan Komisi Yudisial dalam melaksanakan kewenangan yakni, mengawasi perilaku hakim Pengadilan Tipikor telah sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelaksanaan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Perilaku Hakimen_US
dc.subjectUndang-Undang No. 22 Tahun 2004. ( Pengawasan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor)en_US
dc.titlePelaksanaan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Perilaku Hakim Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2004. ( Pengawasan Terhadap Hakim Pengadilan Tipikor)en_US
dc.Identifier.NIM02410623


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record