Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Syaifuddin, SH., M.Hum
dc.contributor.authorTrio Handoyo
dc.date.accessioned2021-08-23T06:14:54Z
dc.date.available2021-08-23T06:14:54Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31855
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul PERANAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDNESIA (pasca amandemen UUD 1945). Penelitian ini dilatarbelakangi tugas dan wewenang Wakil Presiden dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang tidak secara tegas dimuat dalam konstitusi, sehingga pertanggungjawaban Wakil Presiden mnjadi kurang jelas. Meskipun telah dilakukan amandemen UUD 1945, peran Wakil Presiden masih sebagai prang kedua atau “ban serep”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peranan Wakil Presiden dalam ketatanegaraan Republik Indonesia sesudah amandemen UUD 1945. Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kulalitatif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut: (1) dalam UUD 1945sebelum amandemen, peran Wakil Presiden dapat dianggap sebagai “ban serep”, yang berfungsi sebagai pengganti jika Presiden berhalangan, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: ”Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden” dan dikuatkan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi: “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”, serta Wakil Presiden sebagai „wakil‟ yang mewakili Presiden melaksanakan tugas-tugas kepresidenan dalam hal-hal yang kepadanya didelegasikan oleh Presiden; (2) peran Wakil Presiden sesudah amandemen UUD 1945 tetap tidak berubah, karena Pasal 4 UUD 1945 tidak mengalami perubahan, sedangkan perubahan yang mendasar terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat (1), yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” dan Pasal 7 UUD 1945(Perubahan Pertama) berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan”. Mengenai pemberhentian Presiden, menjadi lebih jelas setelah ada penambahan Pasal 7A. jika Presiden diberhentikan karena terbukti adanya unsur-unsur pidana seperti yang dimuat dalam Pasal 7A, maka Wakil Presiden akan menggantikan kedudukan Presiden dan dilantik sebagai Presiden sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945(Perubahan Ketiga); dan (3) Fungsi, tugas, dan wewenang wapres sangat tergantung pada keinginan presiden dan kinerja wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeranan Wakil Presidenen_US
dc.subjectSistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Pasca Amandemen UUD 1945)en_US
dc.titlePeranan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Pasca Amandemen UUD 1945)en_US
dc.Identifier.NIM01410483


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record