Chemical Castration Dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Menurut Tinjauan Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Maqa¬id Syari’ah)
Abstract
Hukuman kebiri kimia (chemical castration) terhadap pelaku kejahatan
seksual terhadap Anak dalam PerppuNo. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendapat
perdebatan karena dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (huquq alfithriyyah)
dan tidak manusiawi serta berupa salah satu bentuk dari penyiksaan
yang jika dikaji lebih dalam ini memiliki nilai-nilai yang competeble atau munasib
(bersesuaian) dengan Maqa id Syari’ah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mencoba
menganalisis posisi keberadaan hukuman kebiri kimia (chemical castration) ini
dari dua perspektif yaitu perspektif kebijakan Hak Asasi Manusia dan perspektif
Maqa hid Syari’ah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan (Statuta Approach) dan pendekatan konsep (Conseptual
Approach) dalam hal ini konsep maqa id syari’ah Jasser Auda pendekatan
filsafat sistem. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
(Yuridis-Normatif), maka digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier dengan analisis data deskriptif, dan komprehensif
sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama:Adapunbentuk-bentuk
Sanksi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual tehadap anak dalam
regulasi tersebut yaitu: Ditambahnya pemidanaan kurungan dan denda,hukuman
mati, hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip bagi pelaku residivis serta
pengumuman identitas pelaku. Kedua: Menurut analisis teori maqa id syari’ah
filsafat sistem yang ditawarkan Jasser Auda untuk membedah masalah ini maka
dalam kondisi tertentu hukuman kebiri kimia (chemical castration) terhadap
pelaku kejahatan seksual adalah jalan bagi tercapainya dua tujuan yaknirepresif
dan tujuan preventif (sadd al-zāri’ah), bukan tujuan hukum itu sendiri artinya
ketika tidak ada sistem hukum lain yang dapat dilaksanakan.
Kata Kunci:Chemical Castration, Hukuman Badan, Hak Asasi Manusia dan
Maqa id Syari’ah.