dc.description.abstract | QARĪNAH SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI
(PERSPEKTIF FUQAHA MAZHAB)
Risma Anastasiya
Pembuktian memegang peranan penting dalam pemeriksaaan perkaara
dalam persidangan di pengadilan. Dengan adanya pembuktian, hakim akan
mendapatkan gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi
sengketa di pengadilan. Ada berbagai macam alat bukti yang digunakan dalam
menyelesaikan perkara di pengadilan dan banyak pula usaha yang dilakukan
untuk meyakinkan hakim tetapi belum tentu semua itu mampu untuk
meyakinkannya. Dalam penyelesaian perkara, banyak perkara yang belum
terpecahkan dengan baik atau lamanya proses persidangan, alasannya karena
kurangnya alat bukti yang diberikan.
Ada satu alat bukti yang diambil dari persangkaan hakim, yakni
kesimpulan hakim yang ditarik atau sebagai hasil dari pemeriksaan sidang, yang
disebut dengan Alat bukti Qarīnah (petunjuk). Ada beberapa pendapat ulama
terkait dengan Qarīnah sebagai salah satu alat pembuktian. Apakah Qarīnah bisa
digunakan sebagai alat bukti atau tidak.
Dengan menggunakan pendekatan kualilatif, sumber data sekunder dan
pengumpulan data berwujud dokumentasi, Qarīnah bukanlah alat bukti utama
dalam penyeleseain perkara, ia bersifat sebagai pelengkap atau accessories
evidence. Artinya, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, namun merupakan alat
bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, dalam hal ini adalah
keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
Berkenaan dengan hal tersebut, relevansinya dengan sistem peradilan di
Indonesia yakni tergantung pada hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan.
Hakim haruslah seseorang yang berpengetahuan luas dan pandai membaca
indikasi-indikasi, petunjuk situasi dan kondisi dari perkara yang diajukan
kepadanya, baik yang berwujud perbuatan maupun perkataan, sebagaimana
kapabilitas keilmuannya mengenai hukum.
Kata Kunci: Alat Bukti, Qarīnah, Pembuktian dengan Qarīnah, Qarīnah
Perspektif Fuqaha | en_US |