Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat, SH., MH
dc.contributor.author13410007 Irma Yunitasari
dc.date.accessioned2021-08-10T01:44:24Z
dc.date.available2021-08-10T01:44:24Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31469
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo?; dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan Yuridis-sosiologis dan pendekatan Yuridis-Kriminologis. Teknik pengumpulan datamenggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait yaitu pelaku penggandaan uang, korban penggandaan uang, polisi dan hakim di Kabupaten Wonosobo. Analisis data disusun secara deskriptif kualitatf. Hasil studi ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang terdapat dalam diri pelaku dan pengaruh dari luar diri pelaku. Kebudayaan masyarakat yang cenderung masih percaya dengan hal gaib dalam memecahkan masalah juga menjadi pendorong terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Teori yang digunakan dalam menganalisis faktor penyebab tindak pidana ini yaitu teori kontrol sosial. Kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum dan kurangnya kontrol masyarakat dengan lingkungan menyebabkan terjadinya tindak pidana ini. Penegakan hukum telah dilakukan di Kabupaten Wonosobo terkait dengan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, secara represif maupun preventif. Upaya hukum secara represif dilakukan dengan pemberian sanksihukum yaitu pidana penjara. Upaya hukum secara preventif menitikberatkan pada upaya pencegahan, yaitu dengan adanya Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang tersebar di setiap desa guna memberikan penyuluhan. Namun Polmas belum secara aktif melakukan penyuluhan di setiap desa di Kabupaten Wonosobo, dan juga belum mencapai sasaran anak-anak remaja yang rentan akan kejahatan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keaktifan para penegak hukum dan masyarakat dalam upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang yang ada di Kabupaten Wonosobo. Kata Kunci: faktor penyebab, penegakan hukum, penggandaan uangen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectfaktor penyebaben_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectpenggandaan uangen_US
dc.titleFaktor Penyebab dan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang di Kabupaten Wonosoboen_US
dc.Identifier.NIM13410007


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record