• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Islam terhadap Evektvitas Proses Mediasi Dalam Menyelesaikan Perkara di Pengadilan Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016

    Thumbnail
    View/Open
    13421053 Sayyid Waliyuddin.pdf (5.886Mb)
    Date
    2020
    Author
    13421053 Sayyid Waliyuddin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP EVEKTVITAS PROSES MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI PENGADILAN PASCA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2016 Oleh : Sayyid walliyudin Mahkamah Agung merevisi atau merubah Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma ini dituangkan dalam Perma No .1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma mediasi ini merupakan perubahan ketiga. Sebelumnya, at uran proses mediasi diatur Perma No.2 Tahun 2003 dan Perma No .1 Tahun 2008. Perma No.1 Tahun 2016 diterbitkan karena tingkat keberhasilan Perma No.1 Tahun 2008 belum sesuai harapan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana efektivitas prosedur mediasi di Pengadilan pasca diterbitkannya Perma No .1 tahun 2016. Tujuan penelitian ini adalah. Pertama, untuk mengetahui penerapan prosedur mediasi di Pengadilan pasca Perma No.1 tahun 2016 dalam Hukum Islam. Kedua, untuk mengetahui efektivitas mediasi pasca Perma No .1 tahun 2016 di Pengadilan. Hasil Analisa penelitian berdasarkan perma no.1 tahun 2016 di Pengadilan sudah menerapkan perubahan ketentuan Prosedur mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Hanya saja terkait batas waktu mediasi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi tidak diberlakukan secara general 30 (tiga puluh) hari dalam semua perkara, ini dikarenakan disisi lain peradilan menganut asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang tujuan utamanya mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Artinya waktu mediasi di Pengadilan sifatnya kondisional . Terkait penerapan atau pelaksanaan mediasi di Pengadilan sudah sejalan dengan hukum Islam . Dimana para pihak menjadikan seseorang atau pihak ketiga yang disebut hakam sebagai penengah atau juru damai. Kedua, mediasi pasc Perma Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan belum begitu efektif untuk menekan tingkat perdamaian karena factor yuridis dan non yuridis. Kata Kunci : Efektifitas, Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31424
    Collections
    • Islamic Law [939]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV