Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Hotel Unisi Yogyakarta (Perspektif Peraturan Pemerintah dan Maqasid Syariah)
Abstract
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI HOTEL UNISI YOGYAKARTA (PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH DAN PRESPEKTIF MAQASID SYARIAH)
Muh Al-Barzan
17913069
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masalah permintaaan pasar wisatawan muslim, baik dalam negeri maupun luar negeri yang banyaknya hotel syariah yang tersebar di Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkah DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia), namun telah mendeklarasikan diri sebagai hotel syariah. Sertifikat syariah menjadi sangat perlu dan terbilang penting untuk meyakinkan wisatawan muslim maupun non-muslim menggunakan fasilitas hotel syariah. Selain itu sertifikat syariah sangat perlu untuk menjaga kualitas penerapan prinsip syariah pada industri pariwisata khususnya usaha hotel syariah. Penelitian ini juga mendiskripsikan dan menganalis prinsip-prinsip syariah yang di terapkan oleh Hotel Unisi Yogyakarta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 dan maqasid syariah.
Penelitian ini menggunakan metode analsis kualitatif. Dipilihnya penelitian kualitatif dapat memberikan perincian yang lebih kompleks tentang fenomena yang sulit diungkapkan oleh metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tempat/lokasi penelitian bertempat dan dilaksanakan di Hotel Unisi Yogyakarta. Pemilihan tempat atau lokasi penelitian berdasarkan pertimbangan bahwa Hotel Unisi Yogyakarta merupakan salah satu hotel syariah terbesar di Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Hotel Unisi Yogyakarta sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, baik dalam menyediakan produk, pelayanan, dan pengelolaan. Penerapan prinsip-prinsip syariah tersebut dapat tergambarkan dengan proses penyeleksian tamu, penyediaan fasilitas ibadah, hingga kehalalan makanan dan minuman. Berdasarkan penerapan prinsip-prinsip syariah yang diterapkan, Hotel Unisi Yogyakarta masih tergolong dalam golongan Hotel Syariah Kategori Hilal-1 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggara Usaha Hotel Syariah. Kedua, Hotel Unisi Yogyakarta telah merapakan maqasid syariah, yaitu memelihara agama (hifzu ad din), menjaga jiwa (hifzu nafs), menjaga akal (hifzu aql), menjaga keturunan (hifzu nasl), dan menjaga harta (hifzu maal).
Kata Kunci: Hotel, Hotel Syariah, Peraturan Pemerintah, Maqasid Syariah, Permen Parekraf.