Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
dc.contributor.author7410483 NAUFAL ALI ZAIN
dc.date.accessioned2021-08-06T04:08:14Z
dc.date.available2021-08-06T04:08:14Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31399
dc.description.abstractPelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna narkotika di Kabupaten Temanggung dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung yang menjalin koordinasi dengan Kepolisian Resor Temanggung, Kejaksaan Negeri Temanggung, dan Pengadilan Negeri Temanggung. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung serta apakah terdapat kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna narkotika. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Data penelitian yang dilakukan melalui pendekatan sosiologis. Penelitian ini yang pada pokoknya menganalisis isu hukum dengan cara memedukan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan melalui wawancara dengan BNN K-Temanggung untuk mendapatkan kenyataan dilapangan serta mencari berbagai literature terkait pelaksaan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika diawali dengan pengajuan asesmen oleh Penyidik yang menangkap penyalahguna narkotika kepada BNN K-Temanggung yang nantinya hasil proses asesmen tersebut berupa rekomendasi apakah dapat direhabilitasi atau tidak. Kedua, pelaksanaan rehabilitasi medis yang dilaukan oleh BNN K-Temanggung berupa: Scanning, Evaluasi Fisik, dan Stabilisasi. Ketiga, pelaksanaan rehabilitasi sosial berupa: Primary, Konseling dengan keluarga, Re-Entry. Keempat, layanan pascarehabilitasi. Adapun kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika adalah Faktor Sarana/Fasilitas, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sumber Daya Manusia, dan Faktor Individu, Keluarga, dan Masyarakat. Terciptanya tujuan bersama terkait pemberantasan tindak pidana narkotika tidak terlepas dari kerjasama yang saling mendukung antara Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian Resor Temanggung, Kejaksaan Negeri Temanggung, Pengadilan Negeri Temanggung dan BNN K-Temanggung. Upaya yang dilakukan oleh BNN K-Temanggung sendiri adalah membentuk Tim Pengawas TAT, apabila tidak berjalan dengan baik maka BNN K-Temanggung berencana akan menutup layanan TAT. Kata Kunci: Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi Medis dan Sosial, Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggungen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyalahguna Narkotikaen_US
dc.subjectRehabilitasi Medis dan Sosialen_US
dc.subjectTim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggungen_US
dc.titlePelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Penyalahguna Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggungen_US
dc.Identifier.NIM7410483


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record