Show simple item record

dc.contributor.advisorLucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H.
dc.contributor.author17410451 IRFAN SETYA PAMBUDI
dc.date.accessioned2021-08-06T02:05:39Z
dc.date.available2021-08-06T02:05:39Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31396
dc.description.abstractSeiring dengan perkembangan zaman dan juga berkembangnya hukum, Hak Kekayaan Intelektual berbentuk Merek Dagang merupakan asset perusahaan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dikategorikan sebagai benda (zaak) yang tidak berwujud. Dari uraian pernyataan diatas maka ketika suatu perusahaan mengalami pailit (bangkrut) maka sertifikat hak atas merek dagang tersebut dapat ditarik kedalam harta (boedel) pailit selama sertifikat itu melekat pada perusahaan. Dalam hal merek dagang yang dijadikan boedel pailit tentunya harus mendapatkan valuasi. Namun pada prakteknya belum ada lembaga independent yang khusus melakukan valuasi merek dagang tersebut. Selain permasalahan dalam melakukan valuasi juga dalam melakukan penjualan kurator terkadang tidak sesuai dengan administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan seperti yang terjadi dalam Kepailitan Nyonya Meneer, dimana salah satu kurator melakukan penjualan asset secara dibawah tangan tanpa persetujuan kurator lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika tersebut. Rumusan masalah yang diangkat adalah 1. Bagaimana mekanisme valuasi merek dagang dalam pemberesan harta (boedel) pailit dan 2. Akibat hukum jual beli merek dagang sebagai harta (boedel) pailit tanpa adanya persetujuan salah satu kurator. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan berupa dalam melakukan valuasi terhadap merek dagang diharuskan terdapat perjanjian lisensi diatas sertifikat hak atas milik yang dinilai sebagai piutang perusahaan, atau bisa juga diperkirakan valuasinya dengan menggunakan neraca aktiva hasil penjualan produk yang bersangkutan. Serta dalam administrasi kepailitan, setiap tindakan yang dilakukan oleh kurator yang lebih dari satu maka harus mendapatkan persetujuan dari kurator lain dengan cara votting. Apabila tidak tercapainya mufakat, maka hakim pengawas berperan sebagai pengambil keputusan. Kata kunci: Merek dagang, Valuasi, Harta (Boedel) Pailiten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMerek dagangen_US
dc.subjectValuasien_US
dc.subjectHarta (Boedel) Pailiten_US
dc.titleMerek Dagang Sebagai Harta (Boedel) Pailit (Studi Kasus Kepailitan Nyonya Meneer)en_US
dc.Identifier.NIM17410451


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record