dc.description.abstract | Guru merupakan bagian penting dalam sebuah sistem pendidikan yang dapat menjadi pendidik serta pengganti orangtua dilingkup pendidikan maupun sekolah. Namun realita yang terjadi, terkadang guru tidak melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga menyebabkan fungsi sekolah untuk membentuk karakter siswa tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap beberapa anak didiknya di Wilayah Sleman dan di Wilayah Gunungkidul beberapa waktu lalu. Hal tersebut membuat resah orangtua yang telah mempercayakan anaknya kepada guru ketika di sekolah. Dengan adanya latar belakang tersebut, penulis menarik dua rumusan masalah, yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya? bagimana bentuk perlindungan hukum bagi anak didik yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh gurunya?Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen yaitu menelusuri beberapa peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, dan juga studi pustaka dilakukan dengan menelusuri buku–buku, jurnal ilmiah, media massa, internet, serta referensi lain yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya, pelaku harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, mengingat guru adalah seseorang yang berprofesi sebagai pendidik maka bentuk pertanggungjawabannya berbeda, untuk guru yang berstatus sebagai PNS juga mendapat sanksi terkait statusnya tersebut. Bentuk perlindungan hukum bagi anak didik yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh gurunya berupa perlindungan khusus yang terdapat Undang-Undang Perlindungan anak dan mendapat hak restitusi sebagaimana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, penulis menemukan beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban. Penelitian ini menyarankan agar profesi guru dapat meningkatkan moralitas dan keimanan agar tidak mudah melakukan sesuatu yang dilarang dalam hukum. Perlindungan hukum terhadap anak hendaknya diberikan secara cepat, mudah, dan tepat agar anak merasa haknya dilindungi.
Kata Kunci: Anak didik, Guru, Pencabulan, Pertanggungjawaban pidana, Perlindungan hukum | en_US |