Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
dc.contributor.author17410206 ATHALAH RAFIF MAULANA
dc.date.accessioned2021-08-04T08:07:40Z
dc.date.available2021-08-04T08:07:40Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31331
dc.description.abstractCepat berkembangannya dunia usaha perdagangan barang/jasa menyebabkan meningkatnya jumlah pelaku usaha yang menawarkan sebuah perjanjian berbentuk kontrak standar. Bagi para pelaku usaha mungkin menggunakan perjanjian dengan kontrak standar atau kontrak baku merupakan cara mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis dan cepat. Namun bagi konsumen kontrak tersebut menimbulkan kerugian, dikarenakan konsumen hanya dapat menjawab menerima dengan terpaksa atau menolak kontrak tersebut dan tidak dapat melakukan negosiasi yang sesuai diinginkannya. Dikarenakan pelaku usaha memegang teguh prinsip ekonomi dalam mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya menyebabkan masih ditemukannya beberapa pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang larangan pencantuman klausula yang dilarang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk menjawab Bagaimana penerapan asas iktikad baik dalam kontrak standar khususnya di dalam klausul eksonerasi? dan juga bagaimana perlindungan hukum akibat tidak terpenuhinya asas iktikad baik dalam kontrak standar khususnya yang terdapat klausul eksonerasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun pendekatan penelitian yang penulis terapkan dalam penelitian ini yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan membaca, mempelajari dan menelaah bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder untuk membantu penulis menjawab permasalahan hukum tersebut. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa kewajiban beriktikad baik dalam kontrak standar diwajibkan kepada pelaku usaha dan konsumen dengan kewajiban untuk menjelaskan dan kewajiban untuk meneliti sebuah kontrak standar. Tolak ukur terpenuhinya iktikad baik ada pada kepatutan para pihak serta kewajiban menjelaskan secara menyeluruh kontrak standar oleh pelaku usaha dan pahamnya konsumen terhadap kontrak standar tersebut. Adapun perlindungan hukum preventif dapat berlaku secara efektif apabila pelaku usaha tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bagi Pemerintah dan lembaga dibawahnya juga berperan akitf untuk menghimbau masyarakat untuk berhati-hati. Untuk mewujudkan perlindungan hukum secara represif, konsumen dapat mengajukan pembatalan kontrak akibat penyalahgunaan keadaan ekonomi apabila terpaksanya kata sepakat yang disampaikan konsumen untuk menyetujui kontrak dan menggugat kontrak yang terdapat klausula eksonerasi yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun saran dari penulis yakni dibuatkannya lembaga untuk menilai sebuah kontrak agar mengantisipasi adanya klausula yang merugikan konsumen, meningkatkan peran aktif dari pemerintah dan lembaga dibawahnya untuk menyadarkan konsumen serta kehati-hatian konsumen terhadap kontrak yang ditawarkan. Kata Kunci: Kontrak Standar; Klausula Eksonerasi; Iktikad Baik; Perlindungan Hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKontrak Standaren_US
dc.subjectKlausula Eksonerasien_US
dc.subjectIktikad Baiken_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePenerapan Asas Iktikad Baik dalam kontrak Standar (Khususnya di dalam Klausul Eksonerasi)en_US
dc.Identifier.NIM17410206


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record