Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, SH., M.Hum
dc.contributor.author16410497 KUN SALMA ALMIRA
dc.date.accessioned2021-08-04T07:30:30Z
dc.date.available2021-08-04T07:30:30Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31323
dc.description.abstractDalam praktik jual beli barang tiruan di Yogyakarta, penjual tidak memberitahukan dengan detail terkait dengan kualitas barang yang dijualnya. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi para pembelinya. Selain itu, menurut perspektif Hukum Islam penjual harus selalu menginformasikan terkait detail barang yang dijualnya agar akad yang terjadi sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli barang tiruan di Yogyakarta dan analisis yuridis hukum Islam terhadap praktik jual beli barang tiruan di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara penelitian langsung dilapangan dengan melakukan wawancara. Selain itu, penelitian ini juga didukung data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa praktik jual beli barang tiruan di Yogyakarta tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Hal ini dikarenakan perdagangan barang tiruan dilarang menurut Pasal 100-102 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, praktik ini masih marak terjadi dikarenakan faktor harga barang tiruan yang lebih murah dan tren untuk mengikuti perkembangan jaman. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan bahwa praktik jual beli barang tiruan menurut perspektif hukum Islam tidak sah dan haram hukumnya. Hal ini dikarenkan adanya unsur tadlis dalam praktik tersebut. Unsur tadlis yang merupakan penipuan yang dilakukan dalam transaksi jual beli oleh pihak penjual terhadap barang/objek yang dijualnya kepada pembeli, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang membeli dan pihak yang memiliki hak merek terdaftar atau pemiliki merek asli yang ditiru. Dari hasil studi ini penulis memberikan saran agar aturan mengenai praktik jual beli barang tiruan dipertegas. Karena, hal tersebut dapat menimbulkan kebiasaan masyarakat untuk selalu menggunakan barang tiruan. Selain itu, masyarakat harus lebih memperluas pengetahuan mengenai hukumnya memperdagangkan barang tiruan baik hukum Islam maupun hukum positif. Kata Kunci : Jual Beli, Barang Tiruan dan Hukum Islamen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectBarang Tiruan dan Hukum Islamen_US
dc.titlePraktek Jual Beli Barang Tiruan Dari Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus di Yogyakarta)en_US
dc.Identifier.NIM16410497


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record