dc.contributor.advisor | Umi Sulistiyanti, S.E., Ak., M.Acc. | |
dc.contributor.author | ABIARDITYA TYASADDIE | |
dc.date.accessioned | 2021-08-04T07:27:53Z | |
dc.date.available | 2021-08-04T07:27:53Z | |
dc.date.issued | 2021-04-07 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31322 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Pemahaman Self Assessment
System, Religiusitas, Love Of Money terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di
Kabupaten Sleman yang dimoderasi oleh Sanksi Perpajakan. Populasi yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sleman.
Metode pengambilan sampel pada penelitian ini adalah purposive sampling, yaitu
dengan mengambil sampel dari populasi berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan
sebelumnya, yaitu yang memiliki omzet di bawah 4,8 Milyar dalam setahun.
Sedangkan sampel pada penelitian ini adalah 125 responden yang dianggap sudah
mewakili populasi yang diteliti. Pengolahan data menggunakan PLS-SEM (Partial
Least Square – SEM). Hasil pada penelitan ini menunjukkan bahwa variabel
Pemahaman Self Assessment System dan Love Of Money berpengaruh positif
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan variabel Religiusitas tidak
berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan memperkuat
hubungan antara Pemahaman Self Assessment System dengan Kepatuhan Wajib
Pajak dan hubungan Love Of Money dengan Kepatuhan Wajib Pajak sedangkan
Sanksi Perpajakan tidak dapat memoderasi hubungan antara Religiusitas dengan
Kepatuhan Wajib Pajak | en_US |
dc.subject | Pemahaman Self Assessment System, | en_US |
dc.subject | Religiusitas, | en_US |
dc.subject | Love Of Money, | en_US |
dc.subject | Sanksi Perpajakan, | en_US |
dc.subject | Kepatuhan Wajib Pajak | en_US |
dc.title | Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi ( Studi Kasus Pada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Di Kabupaten Sleman ) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17312012 | |