• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemenuhan Hak Atas Rasa Aman Bagi Masyarakat Di Kota Wamena Pasca Kerusuhan 23 September 2019

    Thumbnail
    View/Open
    16410407-TA-DIAH ANGGELA FITRIANA.pdf (3.278Mb)
    Date
    2020
    Author
    16410407 DIAH ANGGELA FITRIANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hak atas rasa aman merupakan hak mendasar dan merupakan bagian dari hak asasi yang melekat pada diri setiap manusia. rasa aman sendiri tercipta karena adanya sistem hukum yang berjalan efektif dan konsisten dalam menjaga kestabilan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas rasa aman dan rasa tentram serta mendapatkan perlindungan dari setiap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat mengenai hak hidup dalam berbangsa dan bernegara. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Bagian keenam dengan judul ‘Hak atas Rasa Aman’, menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak lain yang perlu dilindungi pemenuhannya yang berhubungan dengan hak atas rasa aman. hak atas rasa aman selaras pula dengan dengan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yang kemudian diteliti dan dikembangkan berdasarkan hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara kepada subyek penelitian. Metode analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif, yang dilakukan dengan pengambilan data yang kemudian dideskripsikan dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dibandingkan antara teori dan fakta yang diperoleh. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa seharusnya seluruh masyarakat berserta aparat penegak hukumnya bersama-sama saling bersinergi dalam meningkatkan nilai-nilai moral dan sosial dalam penegakkan dan perlindungan keamanan dan ketertiban lingkungan sosial serta ikut menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi setiap orang khususnya pemenuhan hak atas rasa aman. Pihak pemerintah di setiap daerah pun seharusnya tanggap dalam pencegahan untuk menghindari ancaman-ancaman bahaya yang merugikan keutuhan bangsa dan negara. Kata Kunci: Perlindungan, Rasa Aman, Masyarakat
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/31312
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV