Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Dalam Penyebaran Konten Cyberporn Melalui Twitter
Abstract
Kemajuan teknologi terutama teknologi komunikasi telah memberikan
banyak kemudahan. Ada perubahan pola-pola hidup dan nilai-nilai budaya
masyarakat. Teknologi informasi cendrung memberikan pengaruh yang berarti
terhadap masalah gaya hidup masyarakat. Melalui internet sangat mudah untuk
mengakses informasi, menambah wawasan, menjalin komunikasi di sosial media,
dan masih banyak lagi. Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif
seperti penyalahgunaan teknologi untuk menyebarluaskan pornografi yang sering
disebut cyberporn contohnya adalah media sosial Twitter. Twitter adalah sebuah
situs jejaring sosial yang sedang berkembang pesat saat ini yang memungkinkan
penggunanya untuk menggunggah foto, video, tautan serta pesan peribadi (direct
message). Dengan kemajuan teknologi dan sosial media khususnya Twitter sangat
memudahkan penggunanya untuk mengakses konten pornografi. Skripsi ini dikaji
dengan tujuan untuk mengetahui perbuatan pornografi terhadap terhadap pelaku
pengguna aplikasi Twitter yang memenuhi unsur tindak pidana pornografi dalam
UU ITE dan UU Pornografi. Penelitian ini menggunakan metode normative,
dimana data-data diperoleh dengan studi kepustakaan/data sekunder, yaitu dengan
membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan dan hasilhasil
penelitai sebelumnya
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Cyberporn, Twitter
Collections
- Law [2426]