Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Online
Abstract
Penelitian ini berjudulPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jua Beli Online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa terkait menganalisis dan mengkaji terkait perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online; dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang disepakati. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yakni menekankan pada bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil seminar penelitian yang berhubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode pengumpulan data dari hasil pustaka yang dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan atau pendapat ahli serta hasil seminar penelitian yang mempunyai keterkaitan dengan penelitian ini.Hasil penelitian, bahwa keempat konsumen tersebut tidak mendapatkan ganti rugi atas kesalahan penjual dalam mengirim barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah dipesan oleh konsumen. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh kedua konsumen tersebut sudah sesuai dengan prosedur return barang yang ditetapkan oleh penyedia situs belanja online, namun faktanya bahwa baik dari pihak penyedia platform maupun pihak penjual justru tidak menjalankan prosedur return barang yang dikirim oleh penjual yang tidak sesuai dengan yang dipesan oleh konsumen tersebut sebagaimana yang tercantum di website Tokopedia itu sendiri. Padahal, dalam perjanjian jual beli online tersebut, keempat pembeli sudah melakukan perjanjian jual beli online dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata, sehingga berdasarkan yurisprudensi Mahakamah Agung dalam Putusan Nomor 1230 K/Sip/1980 yang kaidah hukumnya menegaskan bahwa pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian pada bab sebelumnya menunjukkan bahwa dari keempat kasus yang dianalisis tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak pelaku usaha, dalam hal ini penjual telah melakukan wanprestasi dan berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata bahwa pembeli berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pihak penjual.
Kata kunci : Jual Beli Online, Perlindungan Konsumen
Collections
- Law [2335]