dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum peraturan
daerah kota Salatiga dalam larangan penjualan rokok terhadap anak dibawah umur. Menurut
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Kawasan Tanpa
Rokok. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana praktik penegakan
hukum larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur di Kota Salatiga? dan Faktor apa saja
yang berperan dalam penegakan hukum larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur di
Kota Salatiga?
Penelitian ini termasuk dalam empiris. Data Penelitian yang dilakukan dengan wawancara
secara lisan dengan Kepala Satpol PP Kota Salatiga, dan Ketua DPRD Kota Salatiga, dan
membagikan kuisioner kepada 25 penjual rokok di Kota Salatiga dan 25 perokok aktif di Kota
Salatiga. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Penegakan hukum terhadap
penjualan rokok kurang maksimal. Kedua, Faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya
penegakan hukum terhadap penjualan rokok adalah kurangnya sumber daya manusia dalam
penegakan hukum, dan kurangnya sarana dan prasarana dalam penegakan hukum.
Dari hasil penelitian ini penulis memberikan saran: melakukan sosialisasi yang merata
hingga kelapisan dasar masyarakat, menambah jumlah Satpol PP untuk mempercepat kinerja
penegak hukum, dibutukan peran serta masyarakat secara aktif untuk dapat memberikan dan
menyebarluaskan informasi mengenai larangan penjualan rokok kepada anak dibawah umur, dan
melibatkan tokoh masyarakat atau LSM dalam proses penertiban dan pengawasan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Larangan Penjualan Rokok, Anak Di Bawah Umur | en_US |