Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Syafi'ie, S.H., M.H.
dc.contributor.author16410303 MUHAMMAD FAKHRURROZI
dc.date.accessioned2021-08-04T04:29:17Z
dc.date.available2021-08-04T04:29:17Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31299
dc.description.abstractSebuah penelitian yang menggali persoalan pembatasan jaringan internet yang terjadi di Indonesia dan penelitian ini juga mencoba menemukan pembatasan jaringan internet yang benar sesuai dengan mekanisme hukum hak asasi manusia yang ideal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pembatasan jaringan internet termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia, namun pelanggaran tersebut dapat dibenarkan oleh hukum. Adapun mekanisme ideal untuk melakukan pembatasan jaringan internet harus dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau suatu keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara secara tertulis dalam keadaan normal dan apabila dalam keadaan bahaya, maka syarat keadaan bahaya harus terpenuhi terlebih dahulu. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar pembatasan jaringan interenet tidak perlu dilakukan dalam kondisi apapun karena hal tersebut hanya akan memperburuk keadaan dan menandakan preseden buruk bagi demokrasi serta hak asasi manusia di Indonesia. Kata kunci: Pembatasan, Hak Asasi Manusia, Mekanisme Ideal, Keputusan Administrasi Pemerintahen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPembatasanen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectMekanisme Idealen_US
dc.subjectKeputusan Administrasi Pemerintahen_US
dc.titlePembatasan Jaringan Internet Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusiaen_US
dc.Identifier.NIM16410303


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record