• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Mantan Direksi Dan Dewan Komisaris PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO) Melalui Gugatan Derivatif Terhadap Kerugian yang DIalami PT Asuransi Jiwasraya (PERSERO)

    Thumbnail
    View/Open
    16410216-TA-NUGROHO KURNIANTO.pdf (7.318Mb)
    Date
    2020
    Author
    16410216 NUGROHO KURNIANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi BUMN yang tertua di Indonesia. Pada akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020 ini masyarakat luas dikejutkan dengan berita PT. Asuransi Jiwasraya ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi JP Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018. Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Namun hingga kini, perseroan masih belum sanggup memenuhi kewajiban, hingga total polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai sekitar Rp 12,4 triliun. Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan di atas, maka penulis akan melakukan penelitian dengan rumusan masalah sebagai berikut : Apakah Gugatan Derivatif dapat ditujukan kepada Mantan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Asuransi Jiwasraya ? dan bagaimana tanggung Jawab Mantan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Asuransi Jiwasraya terhadap kerugian PT. Asuransi Jiwasraya?Penelitian ini menggunakan penelitian normatif sehingga sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian normatif ini dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan Derivatif dapat ditujukan kepada Mantan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya serta Dewan Komisaris tetap ikut memikul beban tanggung jawab secara pribadi meskipun kerugian yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwasraya ini dilakukan oleh Direksi. Dikarenakan, hal tersebut terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengawasan dari Dewan Komisaris. Atas perbuatannya, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris didakwa melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kata kunci: Tanggung jawab, PT Asuransi Jiwasraya, Gugatan Derivatif
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/31295
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV