Analisis Potensi Maladministrasi Dalam Kebijakan Program Kartu Prakerja
Abstract
Program Kartu Prakerja merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi dan daya saing angkatan kerja. Tetapi dengan adanya Pandemi COVID-19 membuat presiden merubah dasar hukum Kartu Prakerja dari Perpres No.36 Tahun 2020 menjadi Perpres No.76 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dengan perubahan aturan tersebut justru menimbulkan sejumlah masalah baru mulai dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh presiden, dugaan konflik kepentingan hingga tidak dilakukannya mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang mana masalah-masalah tersebut menurut ICW mengarah pada tindakan maladministrasi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan maladministrasi pada kebijakan Program Kartu Prakerja. Penelitiann ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis dengan menggunakan konsep hukum sebagai norma, dianalisis menggunakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan maladministrasi dalam kebijakan Program Kartu Prakerja. Sebagai kesimpulan, bahwa presiden melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Selain itu, dalam hal tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam Program Kartu Prakerja terdapat kekosongan hukum di mana dalam penetapan mitra Program Kartu Prakerja tidak menggunakan mekanisme susuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kata kunci: maladminnistrasi, kebijakan, Kartu Prakerja
Collections
- Law [2309]