Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Mudzakir, SH.,MH
dc.contributor.author16410134 DEWANGGA NARA NANDANA
dc.date.accessioned2021-08-04T02:30:33Z
dc.date.available2021-08-04T02:30:33Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31292
dc.description.abstractAkhir-akhir ini banyak kasus yang meresahkan dikalangan masyarakat karena kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun dan air gun, hal tersebut menyebabkan perlu dibuat regulasi terhadap kepemilikan airsoft gun dan air gun secara jelas hingga adanya kepastian hukum dalam penerapan hukumnya, karena saat ini tidak ada undang-undang ataupun regulasi yang mengatur dengan tegas terhadap sanksi kepemilikan terhadap airsoft gun dan air gun, sehingga dalam penerapan hukumnya masih terjadi perdebatan,Tujuan penulisan skripsi oleh penulis untuk dapat mengetahui penerapan hukum bagi pemilik Airsoft gun dan Air gun dan apa yang membedakan terhadap kedua senjata tersebut serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun dan air gun tanpa izin di Indonesia serta pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun dan air gun tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hokum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang- undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literature hokum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif dengan melakukan analisis data hasil studi literatur/kepustakaan dan studi lapangan. Data tersebut kemudian diolah dan dicari keterkaitanya sehingga dapat diperoleh hasil dengan tujuan penelitian yang hendak dicapai. Didalam Undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api tidak terdapat uraian yang menjelaskan perihal Aisoft Gun maupun Air Gun. Peraturan baru ada setelah terbitnya Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Jo Perkapolri No 5 Tahun 2018 tentang Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pintbal, peraturan ini pun belum dapat menjawab dengan tegas tentang kepemilikan dan penyalagunaan Airsoft Gun karena tidak ditemukan sanksi pidana bagi pemilik dan yang melakukan penyalagunaan, yang adahanya sanksi administratif kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana menggunakan Airsoft Gun yang dimiliki itu pun biasanya oleh Penyidik Kepolosian disandingkan dengan pidana pokokter hadap tindak pidana yang dilakukan, Pertanggung jawaban pidanabagi pelaku yang memiliki dan melakukan penyalahgunaan Airsoft Gun tidak dapat dipidana tetapi polisi dapat melakukan diskresi berupa penyitaan terhadap Airsoft Gun dan Air Gun yang tidak memiliki izin tertentu. Sementara untuk Air Gun beberapa kalangan mengkategorikan sebagai Pistol Air hal ini atas dasar Perkapolri No.8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Kata Kunci: Pengaturan Kepemilikan, Penyalahgunaan, Airsoft Gun dan Air Gunen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengaturan Kepemilikanen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.subjectAirsoft Gun dan Air Gunen_US
dc.titlePenerapan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Terhadap Kepemilikan Airsoft Dan Airgunen_US
dc.Identifier.NIM16410134


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record