Show simple item record

dc.contributor.advisorRetno Wulanasari, S.H., M.Hum
dc.contributor.author15410353 RIDHO ARDIANSYAH
dc.date.accessioned2021-08-04T02:07:45Z
dc.date.available2021-08-04T02:07:45Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31287
dc.description.abstractSeiring dengan berkembangnya teknologi internet, berkembang sistem berdagang baru yaitu melalui situs jual-beli online atau sering disebut E-Commerce. Penjual yang berdagang pada E-Commerce tidak perlu tatap muka dengan pembeli, dilain hal situs E-commerce menjadi pihak ketiga yang memfasilitasi interaksi antara pembeli dan penjual serta membantu proses transaksi. Penjual pada situs E-Commerce harus mendaftar pada situs untuk dapat berdagang. Situs E-Commerce dalam hal ini Lazada sebagai Marketplace yaitu penyelenggara perdagangan elektronik yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Masalah yang banyak muncul dari hal tersebut adalah banyak penjual yang sudah terdaftar di situs E-Commerce mengiklankan barangnya tidak sesuai dengan aslinya. Selain itu situs penyelenggara E-commerce dalam hal ini Lazada mengabaikan klaim garansi konsumen yang rugi atas perbuatan penjual. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana tanggung jawab penjual terhadap barang yang tidak sesuai dengan iklan ketika diterima oleh konsumen? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa hukum antara konsumen dan Lazada selaku penyelenggara situs jual-beli online tehadap barang yang tidak sesuai iklan? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-empiris yaitu menggunakan studi kasus yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para ahli. Penelitian yang dilakukan adalah studi kasus dan Perundang-undangan. Analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari penelitian lapangan dengan cara menginterprestasikan data dan memaparkanya dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha dalam hal ini penjual dan Lazada telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam praktik jual-beli online. Para penjual berbuat kesalahan dengan melanggar tata cara beriklan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan suatu alternatif penyelesaian sengketa konsumen diluar peradilan umum yang menyangkut pelanggaran pemenuhan hak konsumen atau pelaku usaha. Konsumen yang hak konsumennya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai perlindungan konsumen, dapat menuntut di BPSK. Saran penulis bagi pelaku usaha dalam berdagang online harus selalu memberikan informasi, gambaran, dan penjelasan yang jujur dan terbuka terhadap produknya dengan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tata karma dan etika dalam beriklan dalam menawarkan barang dagangannya. Kata Kunci : Tanggung jawab, Iklan Menyesatkan, Jual-Beli Online.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.subjectIklan Menyesatkanen_US
dc.subjectJual-Beli Onlineen_US
dc.titleTanggung Jawab Penjual Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan Pada Situs Jual-Beli Online Lazadaen_US
dc.Identifier.NIM15410353


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record