Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Idul Rishan., S.H.,L.LM
dc.contributor.author15410275 GEMA IKHSANDY SANTOSA
dc.date.accessioned2021-08-04T02:03:35Z
dc.date.available2021-08-04T02:03:35Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31286
dc.description.abstractHingga saat ini pelaksanaan Pilkada 2020 telah memasuki masa Kampanye. Kampanye merupakan salah satu tahapan Pilkada yang harus di jalani olehs setiap pasangan calon kepala daerah. Pengaturan kampanye Pilkada dimasa pandemi sendiri telah diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pasal 1 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pemilihan Serentak Lanjutan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota yang diselenggarakan jika pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan secara normal. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana impelementasi pelaksanaan kampanye pilkada dalam masa pandemi di Kab.Sleman di tinjau dari PKPU No.6 Tahun 2020? Faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan kampanye dalam pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sleman yang sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2020?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa impelementasi pelaksanaan kampanye pilkada dalam masa pandemi di Kab.Sleman di tinjau dari PKPU No.6 Tahun 2020 pada dasarnya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman telah secara tegas mematuhi ketentuan Kampanye yang ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 agar disetiap tahapan kampanye tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaran Pilkada yang jujur dan adil serta mematuhi penerapan protokol covid-19 dan penyelenggara Pilkada telah berusaha secara maksmimal untuk mematuhi penerapan protokol covid dalam setiap tahapan Pilkada. Namun masih ada saja pelanggaran protokol covid-19, khususnya saat tahapan kampanye. Berikut faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kampanye dalam pemilukada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sleman yang sesuai dengan PKPU No.6 Tahun 2020. (1) belum ada pengaturan sanksi yang tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan yang bisa mendiskualifikasi paslon. (2) masih kurangnya kesadaran dari pendukung paslon (masyarakat) untuk mematuhi pelaksanaan kamapnye yang jujur serta benar-benar mematuhi protokol covid. (3) masih adanya oknum SDM penyelenggara pemilu di Kab.Sleman yang masih kurang Profesional yang melakukan pelanggaran etik. Kata kunci: Implementasi, Pilkada, Pandemi, pengaturanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Pilkadaen_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.subjectpengaturanen_US
dc.titleImplementasi Pengaturan Kampanye Pilkada Dalam Masa Pandemi Berdasarkan Pkpu Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Sleman)en_US
dc.Identifier.NIM15410275


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record