Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguana Jasa Layanan Traveloka Atas Kebocoran Data Pribadi Oleh Penyedia Layanan
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab penyedia layanan Dalam perlindungan hukum pribadi atas data yang digunakan di layanan jasa online Traveloka, bahwa sebuah keharusan dalam perlindungan mulai dioptimalkan dikarenakan kerahasiaan data pribadi pengguna layanan Traveloka sangatlah penting untuk diamankan dan berbahaya jika data ini sampai bocor akibatnya bisa terjadi hal-hal yang mengarah ke tindakan kriminal. Hal ini juga telah tercantum didalam aturan pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu pertama, Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan Traveloka atas kebocoran data pribadi oleh penyedia layanan? Kedua, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kebocoran data pribadi oleh penyedia layanan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Data yang diperoleh dengan penelitian perpustakaan dengan data-data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, , teori hukum, dan doktrin para ahli. Analisis sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Mentri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Traveloka terkait Tanggung Jawab Traveloka atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen, bahwa pihak traveloka mengeluarkan kebijakan berupa pemberian ganti rugi terhadap korban yang telah terdampak dengan kategori tertentu yang dapat menerima ganti rugi secara materian dan Immaterial. Adapun bentuk tanggung jawab yang diberikan tertuang didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan cara mengkatogorikan bentuk skala kerugian yang diderita oleh korban, dengan ini pengguna jasa yang telah menjadi korban bisa mendapatkan kelayakan dalam segi perlindungan yang diberikan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebocoran Data Pribadi, Tanggung Jawab Hukum.
Collections
- Law [2356]