• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguana Jasa Layanan Traveloka Atas Kebocoran Data Pribadi Oleh Penyedia Layanan

    Thumbnail
    View/Open
    15410088-TA-DHYKA CLARA KUSUMA DEWI.pdf (8.432Mb)
    Date
    2020
    Author
    15410088 DHYKA CLARA KUSUMA DEWI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab penyedia layanan Dalam perlindungan hukum pribadi atas data yang digunakan di layanan jasa online Traveloka, bahwa sebuah keharusan dalam perlindungan mulai dioptimalkan dikarenakan kerahasiaan data pribadi pengguna layanan Traveloka sangatlah penting untuk diamankan dan berbahaya jika data ini sampai bocor akibatnya bisa terjadi hal-hal yang mengarah ke tindakan kriminal. Hal ini juga telah tercantum didalam aturan pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu pertama, Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan Traveloka atas kebocoran data pribadi oleh penyedia layanan? Kedua, Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kebocoran data pribadi oleh penyedia layanan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Data yang diperoleh dengan penelitian perpustakaan dengan data-data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, , teori hukum, dan doktrin para ahli. Analisis sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Mentri Komunikasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Sistem Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Traveloka terkait Tanggung Jawab Traveloka atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen, bahwa pihak traveloka mengeluarkan kebijakan berupa pemberian ganti rugi terhadap korban yang telah terdampak dengan kategori tertentu yang dapat menerima ganti rugi secara materian dan Immaterial. Adapun bentuk tanggung jawab yang diberikan tertuang didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan cara mengkatogorikan bentuk skala kerugian yang diderita oleh korban, dengan ini pengguna jasa yang telah menjadi korban bisa mendapatkan kelayakan dalam segi perlindungan yang diberikan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebocoran Data Pribadi, Tanggung Jawab Hukum.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/31283
    Collections
    • Law [3447]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV