Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum
dc.contributor.author15410086 ADITYA KRISDAMARA
dc.date.accessioned2021-08-04T01:40:20Z
dc.date.available2021-08-04T01:40:20Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31282
dc.description.abstractBanyuwangi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang terdampak dari adanya pandemi Covid-19. Masyarakat diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan sesuai yang tertuang pada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi sebagai perangkat daerah berperan penting dalam penegakkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi dalam Pengawasan Wajib Masker Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020. Serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data primer dengan wawancara tanya jawab dengan subyek penelitian, dalam hal ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa (1) Peran Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dalam Pengawasan Wajib Masker Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 dilakukan dengan upaya preventif berupa penyuluhan atau sosialisasi tentang Perbup Nomor 51 Tahun 2020 di tempat dan media yang sudah ditentukan oleh manajemen Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, mengadakan patroli-patroli rutin secara mandiri terhadap pelanggar Perbup maupun patroli secara sinergi bersama TNI dan POLRI, dan penindakkan lebih lanjut atas aduan masyarakat terkait adanya pelanggaran. (2) Faktor pendukung proses penegakkan Perbup oleh Satpol PP Kabupaten Banyuwangi diantaranya adalah adanya manajemen kerja yang baik pada instansi Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, adanya sarana dan prasarana yang mendukung, dan sinergitas secara bersama-sama dengan instansi lain dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Sedangkan untuk faktor penghambat dalam proses pengawasan wajib masker oleh Satpol PP Kabupaten Banyuwangi yaitu kesadaran sebagian masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang rendah, adanya oknum-oknum pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang masih mencuri-curi kesempatan dengan tidak membatasi jumlah pengunjung yang datang, keterbatasan jumlah personel yang tidak sebanding dengan luas kabupaten Banyuwangi adanya perubahan aturan terkait pemberlakuan sanksi administratif untuk memberi efek jera pada pelanggar. Kata Kunci : Satpol PP, Wajib Masker, Peraturan Bupatien_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectSatpol PPen_US
dc.subjectWajib Maskeren_US
dc.subjectPeraturan Bupatien_US
dc.titleImplementasi Peran Satpol PP Banyuwangi Dalam Pengawasan Wajib Masker Berdasarkan Perbup Banyuwangi No 51 Tahun 2020en_US
dc.Identifier.NIM15410086


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record