Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin. S.H., M.Hum.
dc.contributor.author14410627 IDHAM PUTRA DERMAWAN
dc.date.accessioned2021-08-04T00:48:46Z
dc.date.available2021-08-04T00:48:46Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31274
dc.description.abstractKawasan Tanpa Rokok (KTR) menurut pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2019 ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok elektrik atau bentuk lain. Tujuan KTR secara khusus tercantum pada Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2019 Kawasan Tanpa Rokok, adalah memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif, utamanya adalah melindungi Kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, meningkatkan kesadaran,kemauan dan kemampuan hidup sehat,dan menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula. Rumusan masalah yang yang diajukan yaitu: apa yang melatarbelakangi pembentukan peraturan daerah nomor 10 Tahun 2019, bagaimana perda Nomor 10 tahun 2019 tentang rokok,dilihat dari perspektif ha katas Kesehatan masyarakat, dan apakah faktor pendukung dan penghambat perlindungan masyarakat dalam memperoleh udara yang segar melalui perda nomor 10 tahun 2019. Data didapat dan dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisi dilakukan dengan metode diskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukan bahwa peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang Kawasan tanpa rokok masih belum terasa tindakannya masih hanya sebatas membuat peraturan saja tanpa ada gerakan nyata. Karena sosialisasi yang di berikan sangatlah minim banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini, hal ini karen kegagalan komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat. Jadi dalam hal ini diperlukan niatan pemerintah dalam melaksanakan peraturan ktr ini supaya berjalan dengan baik karena banyak sekali manfaatnya terutama bagi kesehatan dari paparan asap rokok, kemudian harus membuat peraturan bupati mengenai KTR supaya bisa berjalan dengan baik, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah dibawahnya seperti kepala desa,rw, dan rt untuk dapat mensosialisasikan peraturan KTR. Kata Kunci : Hak mendapatkan udara yang segar, Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokoen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak mendapatkan udara yang segaren_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectKawasan Tanpa Rokoen_US
dc.titlePerlindungan Masyarakat Terhadap Udara Yang Segar Melalui Peraturan Daerah No 10 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten Purbalinggaen_US
dc.Identifier.NIM14410627


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record