Penyelesaian Masalah Waris di Wilayah Kabupaten Sukoharjo
Abstract
Studi ini bertujuan Untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian
kewarisan di masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Untuk mengetahui dan
menguraikan penyelesaian waris di Kabupaten Sukoharjo tersebut sesuai dengan
hukum waris di Indonesia. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana
cara penyelesaian kewarisan masyarakat Kabupaten Sukoharjo?; Apakah
penyelesaian waris di Kabupaten Sukoharjo tersebut sesuai dengan hukum waris
di Indonesia?. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum empiris.
Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen/pustaka
dengan masyarakat Kabupaten Sukoharjo, khususnya tokoh-tokoh masyarakat
yang terlibat langsung dalam penyelesaian permasalahan waris di Kabupaten
Sukoharjo, kemudian dari hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan cara
Diskriptif-Kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan
data yang diambil dari data hasil wawancara atau penelitian. Proses pengolahan
data dapat meliputi kegiatan editing, inputing dan penyajian dalam bentuk narasi.
pengumpulan data-data dalam bentuk laporan, dan didiskripsikan secara
keseluruhan sesuai dengan data-data penulis dapatkan. Hasil penelitian ini
adalah bahwa Keberhasilan Kabupaten Sukoharjo dalam menangani
permasalahan waris adalah tidak terlepas dari Hukum Adat yang sangat kuat,
dimana masyarakat lebih mementingkan penyelesaian secara kekeluargaan
sehingga persatuan dan kerukunan tetap terjaga.
Kata Kunci : Penyelesaian Waris, Hukum Adat, Hukum Islam
Collections
- Law [2308]