Show simple item record

dc.contributor.advisorMasyhud Asyhari, SH., M. Kn
dc.contributor.author14410191 AHMAD ARIF PRAMONO
dc.date.accessioned2021-08-03T07:52:40Z
dc.date.available2021-08-03T07:52:40Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/31264
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui obyektifitas dari pelaksanaan pemberian hak atas tanah bagi badan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 di Kota Pagar Alam.Adapun rumusan masalah yang dipertanyakan adalah bagaimana pelaksanaan pelaksanaan pemberian hak atas tanah bagi badan hukum di Kota Pagar Alam berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999? Serta apa saja hambatan yang dihadapi oleh instansi yang terkait dan badan hukum dalam menangani secara langsung proses pemberian hak atas tanah di Kota Pagar Alam? Penelitian ini bersifat empiris yang telah dikumpulkan menggunakan cara studi dokumen atau studi pustaka serta wawancara terhadap narasumber yaitu pegawai dari Kantor Pertanahan Kota Pagar Alam yang berkompeten dan pegawai PT Baiti Sejahtera, yang kemudian data tersebut akan diolah oleh peneliti dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Metode analisis data kualitatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang diselaraskan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 di Kota Pagar Alam dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut. Namun ada beberapa hal yang bersifat umum menjadi hambatan seperti masih kurangnya kelengkapan data yang diberikan oleh pemohon baik data fisik maupun data yuridis, masih adanya pemenuhan biaya yang belum terselesaikan oleh pemohon terkait pemasukan kas negara dan masih adanya sengketa yang masih belum diselesaikan dari tanah yang dimohonkan serta masih kurangnya sumber daya manusia dan alotnya negosiasi antara para pihak. Penelitian ini menyarankan agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jangan dijadikan salah satu alasan untuk mempersulit pengajuan ijin lokasi bagi investor yang akan menanamkan modal di Kota Pagar Alam serta memberikan arahan kepada para pihak agar tidak melakukan kerjasama terhadap pihak ketiga atau makelar dalam upaya mendapatkan harga tanah yang pas. Kata Kunci : Pemberian Hak Atas Tanah, Badan Hukumen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPemberian Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectBadan Hukumen_US
dc.titleTinjauan Pelaksanaan Pemberian Hak Guna Bangunan Bagi Badan Hukum Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999 Di Kota Pagar Alamen_US
dc.Identifier.NIM14410191


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record