Kedudukan Hukum PT. Inter Sport Marketing sebagai Pemegang Lisensi Hak Cipta Piala Dunia Tahun 2014 terhadap Penyiaran Piala Dunia Tidak Berizin Oleh Pihak Ketiga
Abstract
PT. Inter Sport Marketing yang selanjutnya disebut PT. ISM adalah perusahaan
yang berkedudukan di Indonesia dan menjadi salah satu penerima lisensi atau
telah mendapat izin resmi dari FIFA untuk menayangkan siaran Piala Dunia di
seluruh wilayah Republik Indonesia, telah dibuat dan ditandatangani melalui
licence agreetment tanggal 5 Mei 2011 antara PT. Inter Sport Marketing dengan
FIFA. Perjanjian lisensi tersebut menjadikan PT. ISM sebagai Master Rights
Holder terhadap hak media yang diterimanya dari FIFA. Meski demikian, telah
timbul pro dan kontra yang bermuara pada dua permasalahan inti, yakni pertama,
terhadap kedudukan hukum PT. ISM yang diragukan oleh berbagai pihak bahkan
dianggap tidak memiliki kapasitas hukum, kemudian yang kedua, akibat hukum
dari perjanjian lisensi itu sendiri terhadap pihak ketiga, terutama bagi para pihak
yang tidak mendapatkan izin siaran piala dunia dari penerima lisensi resmi FIFA
World Cup 2014 Brazil tersebut; Penulis telah merumuskan masalah tersebut ke
dalam dua rumusan: 1. Bagaimana kedudukan hukum PT. Inter Sport Marketing
sebagai pemegang lisensi hak cipta terhadap penyiaran piala dunia tidak berizin
oleh pihak ketiga? dan 2. Bagaimana akibat hukum perjanjian lisensi antara pihak
PT. Inter Sport Marketingdan FIFA (International Federation of Football
Association) terhadap pihak ketiga?; Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui
kedudukan hukum PT. Inter Sport Marketing sebagai pemegang lisensi hak cipta
terhadap penyiaran piala dunia tidak berizin Oleh pihak ketiga dan akibat hukum
perjanjian lisensi antara pihak PT. Inter Sport Marketing dan FIFA (International
Federation Of Football Association) terhadap pihak ketiga; Penelitian ini
termasuk tipologi penelitiam hukum normatif dengan pendekatan konseptual yang
didasarkan pada peraturan perundang-undangan, doktrin juga yurisprudensi,
dengan metode pengambilan data studi kepustakaan; Kesimpulan dari penelitian
ini yaitu PT. ISM memiliki kedudukan hukum atau kapasitas hukum untuk
melarang siapapun atau pihak manapun yang merugikan haknya diseluruh
wilayah komersial Republik Indonesia. Berdasarkan perjanjian lisensi hak cipta
dari FIFA diketahui sah, maka perjanjian lisensi tersebut memiliki akibat hukum
kepada pihak ketiga yang diartikan sebagai para pihak diluar daripada yang
disebutkan dalam perjanjian tersebut.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Akibat Hukum, Perjanjian Lisensi, Hak Cipta,
PT. Inter Sport Markertng
Collections
- Law [2314]