Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama terhadap Perubahan Pasal Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Memberikan Dispensasi Perkawnan di Sleman
Abstract
Pada skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar pertimbangan hukum hakim Pa
terhadap perubahan pasal 7 No. 1 tahun 1974 dalam memberikan dispensasi di
pengadilan agam sleman. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya permohonan
permohonan dispensasi nikah yang di ajukan kepada pengadilan agama Sleman.
Pada bulan September 2019 pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang
perkawinan yang membahas mengenai batas usia seseorang yang ingin melakukan
perkawinan yakni 19 tahun bagi pihak pria maupun pihak wanita sebagaimana
diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan disertai undangundang
yang membahas mengenai syarat dalam melakukan dispensasi perkawinan.
Akan tetapi, dengan adanya ketentuan mengenai dispensasi pernikahan yang ada
pada pengadilan agama sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Thun 1974 tentang perkawinan dianggap sebagai suatu cara untuk memberikan
legalitas pernikahan anak dibawah umur di Indonesia, salah satunya di Pengadilan
Agama Sleman. Realita yang ada di Sleman menunjukkan bahwasannya ketentuan
baru tersebut tidak membawa dampak menurunnyaangka usia perkawinan dini. Hal
ini dikarenakan hakim Pengadilan Agama Sleman cenderung menggunakan
pertimbangan hukumnya untuk memberikan dispensasi umur terhadap perkawinan
anak, sehingga banyaknya pernikahan dibawah umur dengan dilatarbelakangi oleh
berbagai alasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
implikasi perubahan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap perkawinan usia dini di Sleman dan bagaimanakah dasar
pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama terhadap perubahan pasal dalam
memberikan dispensasi perkawinan di Sleman? Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian empiris ini meliputi pendekatan yuridis empiris yang
dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil
penelitian menyimpulkan, pertama, perubahan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak membawa implikasi penurunan
terhadap angka perkawinan di bawah usia di Kabupaten Sleman. Perkawinan tetap
berlangsung dengan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan
Agama Sleman; kedua, dasar pertimbangan yang digunakan oleh Hakim
Pengadilan Agama Sleman dalam mengeluarkan penetapan dispensasi pernikahan
didasarkan atas 3 (tiga) hal, yakni pemohon atas dispensasi perkawinan, alasan
meminta dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama, serta alasan kemaslahatan
dan kemudaratan. Berdasarkan penelitian tersebut, maka saran yang diajukan yaitu
adanya peran Hakim Pengadilan Agama dalam memberikan nasihat kepada para
pemohon dispensasi perkawinan sembari memeriksa dengan teliti berkas-berkas
yang diajukan dalam permohonan dispensasi perkawinan tersebut serta peran
pemerintah dalam menekan angka perkawinan di bawah usia melalui berbagai
kegiatan, salah satunya penyuluhan.
Kata Kunci: Perkawinan, Anak, Dispensasi, Pengadilan Agama
Collections
- Law [2313]