Efektivitas Pasal 4 Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagi Konsumen Yang Mengalami Kerugian Dalam Belanja Online
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Efektifitas Pasal 4 Huruf H Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagi Konsumen
yang Mengalami Kerugian dalam Belanja Online. Rumusan masalah yang
diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Efektivitas Penerapan Pasal 4
Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK) dalam transaksi online. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian
yuridis empiris dengan pendekatan sociolegal research. Data yang didapat
melalui angket/kuesioner dan menggunakan analisis perundang-perundangan.
Hasil penelitian menunjukkan sejauh mana masyarakat dalam menggunakan hakhaknya
yang telah tercantum dalam Pasal 4 UUPK sebagai konsumen yang
mengalami kerugian ketika berbelanja melalui media online, ternyata Pasal 4
UUPK tersebut kurang dapat berjalan secara efektif. Beberapa keadaan dan
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut: prosedur pengaduan yang
panjang dan berbelit-belit, kurangnya pengetahuan konsumen mengenai
bagaimana dan dimana tempat pengaduan, biaya pengaduan yang cenderung
mahal, tidak adanya peraturan secara teknis yang memberikan perlindungan
kepada konsumen ketika mengalami kerugian akibat dari transaksi online.
Penelitian ini merekomendasikan hendaknya dibentuk sistem/mekanisme
pelaporan/pengaduan konsumen secara online yang lebih mudah, cepat, dan
biaya murah, serta BPSK secara terus menerus memberikan edukasi agar dapat
menumbuhkan kesadaran konsumen akan hak-haknya, sehingga apabila terjadi
kerugian dalam jual beli melalui media online maka hal tersebut dapat ditangani
dan diminimalisir dengan baik.
Kata Kunci : Efektivitas Hukum; Perlindungan Konsumen; Transaksi
Online
Collections
- Law [2335]