Pembentukan Perda No. 3 Tahun 2016 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Implikasinya Terhadap Pasar di Sumatera Barat
Abstract
Pemerintah Daerah memiliki otonomi untuk mengatur serta megurus urusan
daerahnya sendiri, seperti pengaturan mengenai pasar rakyat yang ada di
Provinsi Sumatera Barat. Menjamurnya pasar modern dapat menjadi ancaman
bagi pasar tradisional, serta memberikan dampak yang kurang baik bagi
pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. Dengan adanya otonomi daerah
Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan dengan membuat suatu peraturan
daerah yang tujuannya untuk memperkuat peran pasar sebagai penggerak sarana
perekonomian dan untuk melindungi pasar-pasar rakyat yang ada di Sumatera
Barat. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan mengetahui Pembentukan Perda
No 3 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di
Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini berfokus pada alasan dibentuknya Perda
No. 3 tahun 2016, serta implikasinya terhadap pasar di Provinsi Sumatera Barat
yang berlandaskan pada teori pemerintahan daerah, otonomi daerah, serta
peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif, hasil penelitian
ini menunjukan bahwa alasan Perda ini dibentuk karena sebelumnya pengelolaan
pasar yang kurang baik dan tidak memiliki perlindungan hukum yang tertulis
terkait pengaturan pasar di Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan agar dapat
meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan pasar serta melindungi pasar
rakyat dari persaingan dengan pasar modern. Dampak dari peraturan ini adalah
perekonomian yang tidak meningkat dan semakin ketatnya regulasi terhadap
pengadaan dan perizinan pada jenis pasar lainnya.
Kata Kunci : Pemerintahan daerah, Otonomi Daerah, Peraturan Daerah,
Pasar Rakyat
Collections
- Law [2428]