Evaluasi Kritis Terhadap Arrangement Myanmar-Bangladesh Tahun 2017 Tentang Repatriasi Suku Rohingya dalam Perspektif Hukum Pengungsi Internasional
Abstract
Paska penyerangan terhadap pos penjagaan oleh Arakan Rohingya Salvation
Army (ARSA), otoritas Myanmar melakukan serangan balasan yang
mengakibatkan exodus besar etnis Rohingya menuju Cox’s Bazar di
Bangladesh. Akibat dari besarnya exodus tersebut pemerintah Myanmar dan
Bangladesh melakukan pendandatanganan Arrangement terkait repatriasi
sukarela pengungsi Rohingya pada 2017 tanpa melibatkan United Nations
High Commissioner for Refugees (UNHCR). Namun seiring berjalannya waktu
wancana pemulangan pengungsi Rohingya mengalami kegagalan hingga
banyak ditemukan kejanggalan dalam prosesnya. Oleh karena itu, perlu
adanya kajian terhadap kelemahan dan fakor gagalnya repatriasi yang telah
dicanangkan. Pelitian ini bertujuan untuk membangun argumentasi faktorfaktor
penghambat tidak terimplementasikannya Arrangement Myanmar-
Bangladesh tentang reptriasi pengungsi Rohingya dari Cox’z Bazar
Bangladesh ke Myanmar serta merumuskan konsep repatriasi pengungsi yang
dapat diimplementasikan sasuai prinsip-prinsip penanganan warga negara
dan pengungsi sesuai dengan Hukum Pengungsi Internasional yaitu adanya
jaminan keamanan, penempatan yang jelas, dan hak-hak dasar dalam
Konvensi Pengungsi 1951. Hasil dari penelitian ini akan memberikan
gambaran faktor penghambat repatriasi sukarela dalam persperktif Hukum
Pengungsi Internasional dan bentuk konsep ideal repatriasi pengungsi untuk
etnis Rohingya sesaui kententuan Hukum Pengungsi Internasional.
Kata Kunci: Repatrisi Sukarela, Arrangement Myanmar-Bangladesh, Pengungsi
Rohingya, Hukum Pengungsi Internasional
Collections
- Law [2356]