Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum Terhadap Rendahnya Kualitas Air Minum Di Desa Petir Kabupaten Gunung Kidul
Abstract
Setiap orang membutuhkan sumber air yang layak pakai untuk kebutuhan hidup, namun
Konsumen pengguna air di Kabupaten Gunungkidul mengalami beberapa kendala yaitu
tingkat kebersihan dalam kandungan dan penyaluran air yang kurang, dalam hal
bersangkutan dengan tanggung jawab PDAM di Kabupaten Gunungkidul. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap konsumen Perusahaan Daerah Air Minum
Daerah Atas Rendahnya Kualitas Air Minum pada Masyarakat Desa Petir Kabupaten
GunungKidul. Dengan demikian dilakukanlah penelitian dengan maksud untuk mengetahui
bagaimana perlindungan terhadap konsumen PDAM terhadap rendahnya kualitas Air Minum
dan juga bagaimana pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang diderita konsumen
PDAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan. Jenis data
yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan data tersebut dianalisa dengan
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan PDAM Tirta Handayani Gunungkidul
bertanggung jawab terhadap pemenuhan air bersih bagi seluruh penduduk di masing-masing
daerah. Namun pelayanan yang diberikan kepada konsumennya tidak memuaskan karena
dalam penyediaan air bersih di tiap daerah tidak merata sehingga layanan yang mereka
berikan merupakan layanan minimum karena nyaris tidak ada pesaing dalam hal penyediaan
air bersih yang berdampak kepada konsumen untuk mendapatkan air bersih. Untuk menangani
setiap kerugian konsumen sistem penyediaan air minum, maka harus disediakan solusinya
seperti dengan menyediakan mobil tangki air secara cuma-cuma pada konsumen hingga
pendistribusian air kembali pulih di kala musim kemarau. Pelanggan juga dapat
menyelesaikan sengketanya melalui lembaga pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen apabila pelanggan belum merasa puas atas penyelesaian sengketa yang dilakukan
oleh pelaku usaha. Adanya BPSK, maka penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan
secara cepat, mudah, dan murah.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perlindungan Konsumen; Air; Perusahaan Daerah
Air Minum
Collections
- Law [2356]