dc.contributor.advisor | Dr Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum | |
dc.contributor.advisor | Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn | |
dc.contributor.author | MAURIZCHA SALSABILLA RIFA’I | |
dc.date.accessioned | 2021-08-03T04:03:26Z | |
dc.date.available | 2021-08-03T04:03:26Z | |
dc.date.issued | 2021-04-15 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31234 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian grondkaart milik PT.
Kereta Api Indonesia (Persero)dan untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan
kepemilikan ganda atas objek sengketa yang diterbitkan Kantor Pertanahan
Kabupaten Kudus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu
mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya
di masyarakat. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan
melakukan wawancara, kemudian diolah dengan mendeskripisikan data yang telah
terkumpul dengan rangkaian kalimat yang berbentuknarasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan kekuatan pembuktian grondkaart yang dimiliki PT Kereta Api
Indonesia (Persero) dalam putusan perkara Nomor 034/G/2016/PTUN.Smg antara PT
Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan PT
Pura Barutama memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna sebagai
bukti petunjuk telah terjadi penguasaan oleh instansi dikarenakan PT Kereta Api
Indonesia telah dinasionalisasi dan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik
Indonesia dan mempunyai hak prioritas karena telah dilekati dengan hak penguasaan
(beheer) atas negara. Faktor terjadinya tumpang tindih hak atas tanah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Kudus tidak terpenuhinya dokumen-dokumen sebagai syarat
untuk melakukan permohonan hak guna bangunan yaitu pelepasan hak oleh pejabat
yang berwenang, kesalahan dalam penerbitan sertifikat yang tidak hati-hati dan
kurang teliti dalam melakukan pemetaan bidang tanah dan penyelidikan riwayat
bidang tanah sebelum penerbitan sertifikat, kepemilikan grondkaart yang tidak
melakukan konversi objek tanah sesuai dengan hak atas tanah yang diatur dalam
Peraturan Pokok-Pokok Agraria, pemerintah setempat tidak mempunyai data secara
lengkap mengenai bidang tanah. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.subject | Kekuatan Pembuktian, | en_US |
dc.subject | Grondkaart, | en_US |
dc.subject | PT Kereta Api Indonesia, | en_US |
dc.subject | Tanah | en_US |
dc.title | Kekuatan Pembuktiangrondkaart Milik Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18921023 | |