Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kabupaten Klaten
Abstract
Studi ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi pemenuhan nafkah
anak setelah adanya perceraian orang tua di Kabupaten Klaten. Rumusan masalah
yang diajukan dalam studi ini yaitu: Bagaimana implementasi pemenuhan nafkah
anak pasca perceraian orang tua di Kabupaten Klaten ? dan Bagaimana upaya
yang dilakukan anak atau ibu dari anak tersebut, ketika bapak tidak melaksanakan
Putusan Pengadilan ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat
empiris, dengan pengumpulan data melalui cara studi pustaka dan wawancara
dengan para responden yang merupakan pemegang hak asuh dari anak tersebut,
kemudian data hasil penelitian disajikan dalam bentuk tabel. Untuk menganalisis
hasil penelitian, digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekata sosiologis berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi dalam kehidupan
masyarakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan nafkah
anak setelah perceraian orang tua di Kabupaten Klaten belum sepenuhnya
terlaksana dengan baik. hal tersebut disebabkan oleh faktor perekonomian
keluarga tersebut dan faktor itu menjadi penyebab perceraian dengan jumlah yang
tidak sedikit. Padahal dalam hal pemenuhan nafkah sudah menjadi tanggung
jawab bapak, meskipun setelah adanya perceraian karena hal tersebut telah
tertuang dalam Putusan Pengadilan dan harus dilaksanakan; dan apabila Putusan
Pengadilan tidak dilaksanakan, maka dapat melakukan upaya berupa mengajukan
permohonan pelaksanaan putusan ke Pengadilan Agama dan memberikan surat
peringatan kepada pihak yang tidak melaksanakan tersebut. Penelitian ini
memberikan saran yaitu diperlukannya penyebarluasan informasi kepada
masyarakat mengenai upaya yang dilakukan agar terpenuhi hak-haknya dalam
Putusan Pengadilan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal
tersebut, dan berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak mereka.
Kata Kunci: nafkah anak, perceraian.
Collections
- Law [2308]