Implementasi Tugas dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Abstract
Penelitian ini berjudul “Implementasi Tugas Dan Wewenang Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Klaten Dalam Penegakan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima”. Penelitian ini berawal dari asumsi
penulis meyakini bahwa adanya masalah atau penindakan hukum yang kurang
tepat terkait masalah Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Klaten. Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang memiliki
jalan nasional baik itu yang berada di Kabupaten Klaten, dengan demikian
menjadi suatu tempat yang srategis untuk menjajakan dagangannya dengan cara
pedagang kaki lima, akan tetapi seringkali dijumpai adanya banyak pelanggaran
terkait waktu usaha dan lokasi berdagangnya yang mana malah membuat
pemandangan yang kurang bagus di jalan-jalan Kabupaten Klaten khususnya.
Oleh karena itu, perlu adanya penataan dan juga penindakan hukum oleh Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Klatem selaku Penegak Perda Penataan Dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten tersebut sesuai dengan
Peraturan Daeraha Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan
yuridis normative dan yuridis sosiologis, yaitu melakukan kajian hukum dengan
penelitian berdasar pada pendekatan dari ketentuan hukum yang berlaku dan sudut
pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitin ini
didapatkan bahwa faktor yang menjadi penghambat penindakan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 adalah karena keterbatasan sarana dan
prasarana yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja Kab Klaten dalam penegakan
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kurangnya kerjasama dengan
instansi lain dan juga masih kurangnya SDM Satuan Polisi Pamong Praja Kab
Klaten, ditambah dengan kurangnya anggaran untuk kegiatan patrol rutin dan
kurannya anggota PPNS.
Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten,
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Collections
- Law [2335]