dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pasal 4 Undang-Undang
Jaminan Produk Halal terhadap produk UMKM pangan kemasan di Kabupaten
Bantul. Rumusan masalah yang diajukan adalah Bagaimana implementasi pasal
4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal terhadap produk pangan kemasan
UMKM di Kabupaten Bantul? Apa faktor yang berperan dalam Implementasi
pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal?
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum
baik secara kuantitaif maupun kualitatif dan biasa juga disebut sebagai penelitian
lapangan bersifat empirical-sosio-legal guna menjawab persoalan yang telah
disusun secara secara deduktif dengan cara meneliti data secara langsung di
lapangan. Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris
karena yang dikaji adalah mengenai sejauh mana hukum bekerja dalam
masyarakat terkait implementasi pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal
di Kabupaten Bantul. Pendekatan dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu
dengan pendekatan secara sosiologis atau dengan melihat kenyataan yang ada di
lapangan karena yang dikaji adalah mengenai bagaimana implementasi pasal 4
Undang-Undang Jaminan Produk Halal terhadap produk UMKM pangan kemasan
di Kabupaten Bantul. Kemudian dilakukan analisis secara mendalam terkait objek
penelitian dan dilanjutkan dengan kesimpulan.
Kata Kunci: sertifikat, halal, jaminan ,produk, halal, UMKM | en_US |