Perlindungan Konsumen Atas Pemenuhan Hak Informasi Dalam Perjanjian Jasa Percetakan (Studi Kasus di Jasa Percetakan HC Bantul)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya minat masyarakat yang
menggunakan jasa percetakan untuk mencetak berbagai macam kebutuhan cetak
menjadi ladang bagi pelaku usaha untuk menyediakan kemudahan bagi
masyarakat akan tetapi dalam menjalankan kegiatan jasa tersebut memiliki resiko
untuk berbuat kesalahan dalam memberikan jasa kepada konsumen. Kesalahan
tersebut dapat timbul dari kedua belah pihak, pelaku usaha yang kurang teliti
dalam memproses pesanan cetak konsumen maupun konsumen yang tidak
meneliti kembali hasil editing pelaku usaha hal tersebut tentu dapat
mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak. Dalam penilitian ini penulis
akan meneliti tentang bagaimana perlindungan konsumen atas pemenuhan hak
informasi dalam perjanjian jasa percetakan dalam kasus di jasa percetakan HC
Bantul dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian jasa
percetakan dalam kasus di jasa percetakan HC Bantul. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif yang dilakukan dengan pendekatan
melalui wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan terhadap konsumen
dari pelaku usaha khususnya terkait konsumen jasa percetakan. Pelaku usaha
wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kesalahan
hasil cetak yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha yang tidak
memberikan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha yang gagal memberikan
pelayanan jasa yang diperjanjikan kepada konsumen maka dapat dinyatakan melangar pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Jasa Percetakan, Tanggung jawab pelaku
usaha
Collections
- Law [2361]