Kriteria Paten Sebagai Objek Wakaf di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan : Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kriteria
Paten sebagai objek wakaf dalam perwakafan di Indonesia menurut Undang-
Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis akibat
hukumnya terhadap inventor serta mekanisme taksiran nilai paten yang dapat
diwakafkan dalam perwakafan. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif yang didukung oleh bahan pustaka atau data sekunder.
Data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperolehdari studi dokumen
atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Undangundang
No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-undang No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf tidak memberikan definisi dan penjelasan mengenai kriteria
paten yang dapat dijadikan objek wakaf namun hanya memberikan pengecualian
dari paten sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat diwakafkan,
Kedua, Paten dapat menguntungkan guna menghasilkan pendapatan bagi
kemaslahatan umat dalam memnghasilkan atau menyerahkan status hukum
kepemilikan, bentuk pembiayaan dari tramsaksi yang terjadi, sisa masa manfaat,
nilai ekonomi, karakteristik penggunaan aset tak berwujud. Paten yang
mempunyai nilai ekonomi karena dapat memberikan kemaslahatan terhadap umat
sebagai bentuk rahmatanlillaalamin. Bahwa dalam rangka meningkatkan
obyektifitas dan kualitas hasil penilaian usaha terhadap aset paten sebagai benda
tidak berwujud yang menjadi objek harta wakaf, diperlukan pedoman penilaian
dan penyajian laporan penilaian untuk aset benda tidak berwujud yang dapat
mendorong profesionalisme, independensi dan obyektifitas pihak yang melakukan
kegiatan sebagai penilai.
Kata-Kata Kunci: Paten, Wakaf, Aset benda tak berwujud, penilaian
Collections
- Law [2314]