Tinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan-dikonversi
Abstract
Era reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Desa dengan salah satu asas rekognisi yaitu pengakuan terhadap otonomi desa
menjadikan wilayah desa sebagai wilayah yang cukup prospek untuk diraih.
Ditambah dengan adanya dana desa semakin membuat wilayah desa berpeluang
sebagai wadah baru untuk ambisi menguasai. Hal ini tentu akan memberikan
dampak sosial-politik dimana perebutan kursi sebagai Kepala desa rentan
terhadap perselisihan. Melalui pendekatan yuridis-normatif penulis mencoba
meneliti objek kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa
Watukarung Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Pusat belum
mengatur secara eksplisit mengenai problem yang akan terjadi apabila dalam
ajang Pilkades terjadi sengketa, lembaga mana yang seharusnya menyelesaikan
sengketa tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 belum jelas
pengaturan tentang kewenangan dalam penyelesaian sengketa Perselisahan
Pilkades. Dalam Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 hanya
melimpahkan kepada Bupati/Walikota untuk menyelesaikan bila terjadi
perselisihan. Hal ini masih ambigu, dalam arti dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2016 mengamanatkan Bupati/Walikota untuk
menyelenggarakan tata cara Pemilihan Kepala Desa melalui Peraturan Daerah.
Dengan demikian Bupati/Walikota yang notabene-nya mereka tak terlepas dari
Partai Politik yang mengusungnya berpotensi melakukan nepotisme maupun
intervensi serta berpihak kepada calon Kepala Desa yang menguntungkan untuk
tujuan ekspansi kekuasaan Partai Politik yang mengusungnya. Urgensi pengaturan
mengenai lembaga yudikatif yang seharusnya memiliki kompetensi dalam
permasalahan sengketa Pilkades harus segera dibentuk agar tidak terjadi
permasalahan dikalangan satuan masyarakat desa. Hal ini akan memperbaiki
sistem demokrasi tingkat desa serta sebagai langkah preventif pemerintah untuk
mencegah adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme dalam lingkup kesatuan
masyarakat hukum desa. Bagi penulis, persoalan lembaga yang ideal dalam
menyelesaikan sengketa hasil Pilkades adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,
karena jelas hal tersebut berkaitan dengan keputusan yang dibuat oleh
penyelenggara Pilkades.
Kata Kunci : Pilkades, sengketa, urgensi, preventif
Collections
- Law [2335]