Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Peminjaman Online
Abstract
Syarat sah suatu perjanjian jika dikaji berdasarkan Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK) maka syarat perjanjian haruslah selaras dengan syarat
sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata namun dalam realitas
perjanjian saat ini ada perjanjian dengan berbasis online/data elektronik (fintech). Namun
pada tataran praktis terdapat klausula baku dalam perjanjian online tersebut yang berpotensi
merugikan salah satu pihak, dalam hal ini konsumen. Oleh karena itu peneliti mengangkar
permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi dan/atau pelanggaran atas
Pasal 18 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apakah perjanjian
online tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni UUPK. Perjanjian Klausula baku dapat
dilihat pada perjanjian pinjaman berbasis data elektorik (fintech). Dalam hal tersebut dibuat
oleh pelaku usaha fintech tersebut. Dan konsumen/nasabah sebagai pihak lain dirugikan.
Maka dari itu perlu ditegakkan hak konsumen. Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh
UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan
tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penghapusan media berbasis online di platform
Google Play Store dan App Store.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pinjaman Online
Collections
- Law [2314]