Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Anisah Budiwati, SHI., MSI.
dc.contributor.authorMUHAMMAD ARAFAT
dc.date.accessioned2021-07-28T06:18:32Z
dc.date.available2021-07-28T06:18:32Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30992
dc.description.abstractMasalah dalam menentukan awal bulan kamariah terkhusus pada bulan-bulan penting (Ramaḍān, Syawal, dan Zulhijah) banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Melihat fakta historis yang begitu memprihatinkan, kita sebagai umat Islam tidak bisa tinggal diam, maka diperlukan pemikiran-pemikiran guna membuat suatu sistem Kalender Islam. Dalam hal ini pemikiran Syamsul Anwar yang paling menarik dikaji dalam menyusun Kalender Hijriah global, karena dalam pemikiran Syamsul Anwar, dapat kita pastikan memiliki prinsip yang Astronomis dan secara keilmuwan dapat diterima, dan tidak hanya itu saja, Syamsul Anwar juga menggunakan pendekatan Ushul Fiqh untuk memecahkan masalah mengenai hadishadis rukyat, sehingga Syamsul Anwar dalam menyusun Kalender memiliki prinsip “satu hari satu tanggal di seluruh dunia.” Namun demikian konsep yang disusun oleh Syamsul Anwar tidak dapat menyatukan ormas Islam di Indonesia karena tidak menjadikan rukyat sebagai kriteria dalam penyusunan Kalender Hijriah. Jenis penelitian yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian kualitatif, sedangkan pendekatan yang digunakan berupa pendekatan studi pemikiran tokoh. Dari hasil penelitian yang didapatkan, maka dapat kita ketahui konsep yang digunakan oleh Syamsul Anwar merupakan pengembangan dari konsep Kalender Hijriah Jamaludin abd al-Rāziq. Syamsul Anwar mengadopsi konsep tersebut karena bukan merupakan konsep Kalender dengan prinsip Bizonal yang membagi bumi dalam dua kawasan, dan juga karena konsep Jamaludin diketahui paling sedikit inkonsistensinya dibandingkan dengan konsep Kalender global yang lain, seperti konsep kalender ‘Audah dan Ummul Qurā, maka dari itu Syamsul Anwar memilih konsep Jamaludin sebagai acuan dalam merumuskan konsep Kalender Hijriah, yaitu konsep Kalender Unifikatif. Dan juga kelebihan dari konsep ini, yaitu pada saat telah terjadi imkanu rukyat di wilayah barat maka wajib memasuki bulan baru tanpa harus ditunda karena menunggu wilayah timur, begitupun sebaliknya, tidak memaksa wilayah timur untuk memasuki bulan baru pada saat belum terjadi ijtimak (konjungsi) karena mengikuti wilayah barat. Dengan demikian konsep yang ditawarkan Syamsul Anwar belum bisa menyelesaikan masalah perbedaan penentuan Kalender Hijriah pada tingkat ormas karena dari beberapa ormas itu sendiri belum menjadikan “Penerimaan Hisab” sebagai salah satu prinsip dalam menyusun suatu Kalender Hijriah yang terunifikasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKalender Hijriah Globalen_US
dc.subjectSyamsul Anwaren_US
dc.subjectUnifikatifen_US
dc.titleKonsep Penyatuan Kalender Hijriah Global Perspektif Syamsul Anwaren_US
dc.Identifier.NIM17421037


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record