Perlindungan Hukum Terhadap Orang Tua Terlantar Pada Pasal 10 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT ( Studi Kasus Panti Jompo Tresna Werdha Perspektif Hukum Islam)
Abstract
Permasalahaan yang dihadapi orang tua ketika memasuki umur 60 tahun atau lebih
ialah perlakuan buruk dan penelantaran yang terjadi kepada mereka. Perlakuan
buruk merupakan salah satu tindakan kekerasan fisik yang dialami oleh orang tua,
kekerasan fisik tersebut dapat menimbulkan rasa trauma berlebihan kepada orang
tua sehingga orang tua biasanya meninggalkan rumah dengan alasan pelayanan
yang didapatkan di dalam rumah tangga tidak begitu bagus. kekurangan ekonomi
maupun sosial di dalam rumah tangga adalah dua penyebab orang tua terlantar.
Masalah sosial dalam rumah tangga juga akan memicu orang tua meninggalkan
rumah disebabkan kurang komunikasinya anak dalam rumah tangga kepada orang
tua. Oleh karena itu peneliti bermaksud meneliti perlindungan Hukum Islam
terhadap orang tua sebagai korban penelantaran yang merupakan Studi Kasus di
Panti Jompo Pakem Tresna Werdha dan menurut pasal 10 Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 Tentang PKDRT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang
mengambil data dari hasil wawancara dengan menggunakan teknik pendekatan normative
dan
sosiologis.
Hasil
yang
diperoleh
menunjukkan
bahwa
perlakuan
buruk
dan
penelantaran
terhadap
orang
tua
merupakan
suatu
tindakan
yang
mengurangi
hak-hak
orang
tua
dan
menurut
pasal
10
apabila
seseorang
mengalami
kekerasan
dalam
rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai perangkat
pemerintah serta masyaratkat demi mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam Hukum Islam sesuai dengan maqāṣid al-syari’ah adalah tindakan
melanggar ketentuan agama serta mengurangi jiwa seseorang.
Collections
- Islamic Law [646]