Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag, M.Ag
dc.contributor.author15421121 Muhammad Thairan Ababil
dc.date.accessioned2021-07-26T02:52:05Z
dc.date.available2021-07-26T02:52:05Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30797
dc.description.abstractEFEKTIFITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG KHALWAT ACEH BARAT Muhammad Thairan Ababil 15421121 Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh secara formal oleh pemerintahan Provinsi telah dicanangkan pada 1 Muharram 1425 H, bertepatan pada tanggal 15 Maret 2002. Perkembangan zaman sangat mempengaruhi tingkah laku masyarakat setempat sehingga apakah penerapan hukum syariat disana masih relevan akan perkembangan zaman hari ini yang mana dihadapkan pada budaya modernitas yang sangat masif sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan terjebak pada budaya modern pada saat ini. Pada dasarnya qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat mengatur tiga hal, yaitu pelaku pidana, perbuatan pidana (Jarimah), dan ancaman pidana. Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat atau mesum disahkan pada tanggal 15 juli 2003 disebut oleh penjelasannya sebagai upaya preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai usaha refresif melalui penjatuhan ‘uqubat dalam bentuk ‘uqubat ta’zir yang dapat berupa ‘uqubat cambuk dan ‘uqubat denda (qharamah). Kata Kunci: Qanun, Syariat Islam, Jarimah dan khalwaten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectQanunen_US
dc.subjectSyariat Islamen_US
dc.subjectJarimah dan khalwaten_US
dc.titleEfektifitas Penerapan Peraturan Daerah tentang Khalwat Aceh Baraten_US
dc.Identifier.NIM15421121


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record