Efektifitas Penerapan Peraturan Daerah tentang Khalwat Aceh Barat
Abstract
EFEKTIFITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG KHALWAT ACEH BARAT
Muhammad Thairan Ababil 15421121
Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh secara formal oleh pemerintahan Provinsi telah dicanangkan pada 1 Muharram 1425 H, bertepatan pada tanggal 15 Maret 2002. Perkembangan zaman sangat mempengaruhi tingkah laku masyarakat setempat sehingga apakah penerapan hukum syariat disana masih relevan akan perkembangan zaman hari ini yang mana dihadapkan pada budaya modernitas yang sangat masif sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan terjebak pada budaya modern pada saat ini. Pada dasarnya qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat mengatur tiga hal, yaitu pelaku pidana, perbuatan pidana (Jarimah), dan ancaman pidana. Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat atau mesum disahkan pada tanggal 15 juli 2003 disebut oleh penjelasannya sebagai upaya preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai usaha refresif melalui penjatuhan ‘uqubat dalam bentuk ‘uqubat ta’zir yang dapat berupa ‘uqubat cambuk dan ‘uqubat denda (qharamah).
Kata Kunci: Qanun, Syariat Islam, Jarimah dan khalwat
Collections
- Islamic Law [646]