dc.description.abstract | Hotel Syariah merupakan usaha perhotelan yang menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan, produk, dan pelayanannya. Dalam mencapai tujuan menerapkan syariah perlu aturan yang baku, oleh karena itu DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016. Penelitian ini membahas tentang penerapan Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah di Grand Dafam Rohan, Namira Syariah, dan Arrayan Syariah. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana penerapan Fatwa DSN MUI. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dimana hasil data dianalisis mencocokkan ketentuan fatwa DSN MUI. Objek penelitian penelitian ini adalah Hotel syariah. Sedangkan subjek penelitian ini adalah Grand Dafam Rohan, Namira Syariah, Arrayan Syariah. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut ketentuan yang dijalankan Grand Dafam Rohan dari 7 ketentuan ada 7 ketentuan juga yang selaras dengan ketentuan Fatwa DSNMUI. Untuk Namira Syariah hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut ketentuan yang dijalankan dari 7 ketentuan ada 4 ketentuan yang selaras dengan ketentuan fatwa DSN MUI. Kemudian hasil yang diperoleh dari penelitian di Arrayan Syariah ketentuan yang dijalankan dari 7 ketentuan ada 5 ketentuan yang selaras dengan ketentuan fatwa DSN MUI.
Kata Kunci: Hotel Syariah, DSN-MUI, Prinsip Syariah | en_US |